51 tersangka perjudian diamankan Petugas Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Puluhan Penjudi Dibekuk Satreskrim Polres Pati, Uang Ratusan Juta Diamankan Sebagai Barang Bukti

Selasa, 6 September 2022 - 22:35 WIB

Pati, Jawa Tengah – Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah, berhasil mengungkap belasan kasus perjudian di Kabupaten Pati. Hasilnya, puluhan tersangka tertangkap bersama barang bukti tindak pidana perjudian, beberapa diantaranya merupakan bandar judi online dan pengepul judi togel.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, puluhan orang ini ditangkap dalam kurun waktu bulan Agustus hingga awal September 2022 ini. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.

“Ada sembilan belas kasus perjudian yang berhasil kami ungkap dengan lima puluh satu tersangka. Kasus perjudian terdiri dari judi kupon putih, dadu dan permainan kartu. Total barang bukti uang tunai yang kami amankan sebesar Rp 118.643.000,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, saat gelar kasus di aula Satya Arya Racana Polres Pati, Selasa (6/9/2022) sore.

“Kasus ini sudah kami lakukan proses penyidikan, dan perjudian ini juga masuk judi online ada 15 kasus,” lanjutnya.

Christian Tobing menjelaskan, pihaknya telah menyita alat-alat komunikasi termasuk pengembangan kasusnya. Karena mereka menggunakan sarana telekomunikasi termasuk website-website penyedia judi online.

” Kasus perjudian yang paling banyak yakni judi online dengan 15 kasus. Dengan barang bukti sebanyak lebih dari Rp 50 juta. Untuk jaringan ke luar negeri, akan kami kembangkan. Saat ini mereka yang tertangkap lima bandar dan pengepulnya,” ucap dia.

Tobing menambahkan, Perjudian online ini belum ada indikasi mempunyai jaringan ke luar negeri. Meskipun demikian, pihaknya akan mengembangkan kasus-kasus itu.

“Saya berharap dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat kasus perjudian, karena pihaknya akan terus melakukan pengungkapan-pengungkapan kasus perjudian yang menjadi perintah Kapolri,” tegasnya.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Arm/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral