Sumber :
- Tim tvOne/Aditya Bayu
Sadis! Pelaku Mutilasi di Semarang Memotong Tubuh Korban Selama 3 Hari
Selasa, 26 Juli 2022 - 16:54 WIB
"Kami temukan kartu ATM dan kami lakukan pengecekan ke pihak bank dan itu muncul nama lalu kita lakukan pencocokan dengan pihak keluarga dan itu semua cocok," kata Kapolda.
Diketahui, pelaku merupakan residivis dan sempat menjalani hukuman selama 6 tahun dengan kasus pencabulan. Adapun motif pelaku membunuh korban karena pelaku merasa sakit hati dengan korban karena perkataan korban.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman pidana paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (abc/mii)