Polisi Mengamankan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti Penyetoran Uang.
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Ditipu Bisnis Palet dan Jahe, Warga Semarang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 17 Februari 2022 - 17:31 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Polres Semarang meghimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam memulai kerjasama bisnis dengan orang lain, apalagi yang belum dikenal. Baru-baru ini, seorang warga Kota Semarang, melaporkan seorang wanita Berinisial HH (33) ke Polres Semarang dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang kerjasama bisnis senilai Rp140 juta.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A mengatakan, sedianya uang ratusan juta rupiah tersebut digunakan sebagai uang modal kerjasama bisnis palet dan jahe. Korban dijanjikan oleh tersangka akan mendapat keuntungan hingga 60 persen.

" Kejadian bermula sekitar bulan juni 2021 saat Korban R diperkenalkan kepada tersangka HH yang diperantarai oleh Saksi DA warga Kota Salatiga untuk melakukan bisnis kerjasama Palet dan Jahe yang akan di setorkan ke sebuah pabrik. Dan korban akan dijanjikan keuntungan setiap minggunya," Jelas AKBP Yovan Fatika di Mapolres Semarang, Kamis (17/2/2022).

Kapolres menambahkkan, korban melapor ke Polres Semarang setelah tersangka tidak bisa memenuhi janji untuk memberikan keuntungan dari kerjasama bisnis kepada korban, dan uang modal yang telah disetorkan kepada tersangka tidak jelas keberadaannya.

" Karena merasa bahwa HH menipu dan menggelapkan uangnya, saudari R melapor ke tempat kami pada tanggal 11 Februari 2022, dan melaporkan kerugian yang dialami mencapai Rp140 juta," imbuh Kapolres. 

Menindaklanjuti laporan korban, tim Resmob Sat Reskrim Polres Semarang menangkap tersangka saat perjalanan dari arah bawen menuju ke arah Ungaran. Dan setelah didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang ternyata pelaku juga melakukan hal dan dengan modus yang sama pada bulan November 2021 kepada warga Ungaran sebesar Rp472 juta.

" Jadi tersangka ini setelah diperiksa juga melakukan hal serupa terhadap korban lainnya. kerugiannya juga mencapai ratusan juta rupiah. Kepada masyarakat saya himbau untuk lebih jeli dan teliti dalam berbisnis apalagi melakukan kerjasama dengan orang lain. Jangan hanya karena janji keuntungan yang besar tapi tidak jelas akan alur bisnisnya malah menjadi korban penipuan dan penggelapan," jelas Kapolres.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dan Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Aditya Bayu/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral