Satlantas Polres Pati Mengamankan Sepeda Motor Berknalpot Brong di Halaman Stadion Joyokusumo Pati..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Resahkan Warga, Polisi di Pati Gencar Razia Knalpot Brong

Sabtu, 22 Januari 2022 - 14:15 WIB

Pati, Jawa Tengah - Satlantas Polres Pati, Jawa Tengah, kembali menggelar razia knalpot tidak standar atau knalpot brong.

 

Razia menerjunkan 84 personel yang dibagi di lima titik lokasi di antaranya, sekitar Stadion Joyo Kusumo dan jalan Kolonel Sunandar Pati, Jalan Dr.Susanto, Jl. Pati-Tayu (Simpang empat RSU) serta Jl P. Sudirman (Simpang Tugu Tani), Jumat (21/1/2022) sore.



Razia difokuskan kepada pengguna knalpot brong karena selain berisik dan mengganggu indra pendengaran, knalpot brong juga bisa menimbulkan kecelakaan dan ketidaknyamanan bagi pengendara lain.



Kanit Reg Ident Satlantas Polres Pati, Iptu Kurniawan, sebagai Perwira yang memimpin operasi pendisiplinan knalpot brong, mengatakan razia ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan kendaraan bermotor berknalpot racing, knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi (knalpot standar).

Razia digelar karena knalpot brong menimbulkan kebisingan dan dinilai mengganggu kenyamanan bagi pengendara lain.



“Dalam giat sore kemarin di kawasan Stadion Joyokusumo kami mendapatkan lima unit kendaraan bermotor yang berknalpot brong, namun sebelumnya sudah mendapatkan ratusan knalpot brong. Kita akan tindak dan dan pemilik kendaraan bermotor tersebut harus mengganti dengan knalpot aslinya yang sesuai spesifikasi,” ujar Iptu Kurniawan, Sabtu (22/1/2022).



Iptu Kurniawan menambahkan, razia ini dilakukan atas imbauan Kapolda Jawa Tengah kepada seluruh jajaran Polres se-Polda Jawa tengah untuk melakukan penertiban sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.



“Setiap hari kita melaksanakan razia, namun tidak secara tetap. Ketika mendapati ada yang memakai knalpot brong kita hentikan dan kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.


Dalam razia knalpot mbrong kemarin, petugas Satlantas Polres melayangkan tilang kepada pelanggar sebanyak 77 lembar surat tilang, dengan barang bukti (BB) 21 unit sepeda motor, mobil 2 unit, STNK 45 lembar dan SIM 9 lembar.



“Pesan kami dari Polres Pati mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak lagi menggunakan knalpot brong,” pungkasnya. (Abdul Rohim/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral