- Tim tvOne - Agus Saptono
Komplotan Pencuri Kotak Infak di 30 Masjid Diringkus Polisi di Klaten
Klaten, Jawa Tengah - Erlangga Satria Wibawa (21) dan Ari Prasetyo (18) hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/1/2022). Keduanya menjadi tersangka setelah terbukti mencuri uang kotak infak di masjid.
Erlangga alias Angga ditangkap di rumahnya di Desa Gemblengan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten. Sedangkan Ari Prasetyo ditangkap di rumahnya di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Keduanya merupakan komplotan sindikat pencurian spesialis kotak amal di Masjid. Selama dua tahun beroperasi, para tersangka ini telah membobol kotak infak di 30 masjid di Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui KBO Satreskrim, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kotak infak berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan yang masuk di kepolisian ada empat laporan dari para Takmir Masjid yang menjadi korban pencurian. Setelah dilakukan pengumpulkan informasi, polisi kemudian melakukan pengejaran.
"Berdasarkan informasi, polisi menangkap kedua tersangka, Erlangga Satria Wibawa alias Angga dan Ari Prasetyo. Para tersangka ini ditangkap di rumahnya pada 12 Januari 2022," ujar Eko Pujiyanto kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022).
Para tersangka mengakui perbuatannya. Dari empat lokasi kejadian yang dilaporkan, total uang mencapai Rp3.780.000. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Modus operandi dilakukan tersangka dengan cara membuka paksa gembok kotak infak masjid dengan kunci palsu, kemudian mencongkel dan mengambil uangnya.
"Kini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa kotak infak, belasan kunci palsu, obeng dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Lidik 1 Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra, mengatakan, para tersangka merupakan sindikat pencuri yang menyasar kotak infak.
Para tersangka berbagi tugas setiap melancarkan aksinya. Satu mengawasi situasi dan satunya sebagai eksekutor.
"Saat lingkungan masjid ada orang, para tersangka ini pura-pura shalat. Kemudian setelah sepi, langsung beraksi membobol kotak infak," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Agus Saptono/Buz)