- Tim tvOne - Agus Saptono
Komplotan Pencuri Kotak Infak di 30 Masjid Diringkus Polisi di Klaten
Modus operandi dilakukan tersangka dengan cara membuka paksa gembok kotak infak masjid dengan kunci palsu, kemudian mencongkel dan mengambil uangnya.
"Kini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa kotak infak, belasan kunci palsu, obeng dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Lidik 1 Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra, mengatakan, para tersangka merupakan sindikat pencuri yang menyasar kotak infak.
Para tersangka berbagi tugas setiap melancarkan aksinya. Satu mengawasi situasi dan satunya sebagai eksekutor.
"Saat lingkungan masjid ada orang, para tersangka ini pura-pura shalat. Kemudian setelah sepi, langsung beraksi membobol kotak infak," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Agus Saptono/Buz)