- Tim tvOne - Edi Suryana
Viral Video Perundungan Siswi SMP di Purworejo, Kini Kasusnya Ditangani Polisi
Purworejo, tvOnenews.com - Kasus perundungan atau aksi bullying dengan korban siswa sekolah kembali menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasus perundungan ini dialami seorang siswi salah satu SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo yang diketahui terjadi pada Jumat (7/6/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat sekelompok siswi SMP yang masih mengenakan seragam pramuku, melakukan tindakan kekerasan kepada siswi lainnya.
Sisiwi yang menjadi korban perundungan ini diketahui berinisial ZAR (13). Saat peristiwa itu terjadi, ZAR terlihat tak berdaya dan hanya bisa menangis mendapatkan perlakuan kasar dari temannya.
Para pelaku yang berjumlah 6 orang tersebut diketahui berinisial SR, SK, KMP, NP, JH, dan DH, rata-rata masih berusia 13 tahun dan merupakan teman satu sekolah korban. Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian Polres Purworejo.
"Laporan korban kita tindak lanjuti, saat ini sedang dalam proses penyidikan," jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, Kamis (13/06/2024).
AKP Catur menjelaskan, kejadian berawal usai korban melaporkan para pelaku kepada gurunya tentang perilaku keseharian mereka di sekolah. Hal ini kemudian memicu terjadinya aksi perundungan.
Satreskrim Polres khususnya unit 4 yang membidangi TPPA kemudian mengamankan para pelaku tersebut.
Catur menjelaskan, di dalam Peradilan Anak ini, pelaku di tetapkan menjadi anak, dan pasal yang dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Dalam penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak wajib bagi penyidik untuk memberikan upaya fasilitas diversi yaitu penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak.
Dialog akan menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang mengedepankan keadilan restoratif.
"Dan nanti mana kala Diversi tidak berhasil tentunya akan kembali melakukan proses penyidikan tersebut dengan mengirimkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum." terangnya.
Terkait kasus ini, pihak Polres Purworejo menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, pihak sekolah dan dinas pemangku kepentingan untuk bekerjasama mengawasi anak-anak didik yang ada di wilayah Purworejo.
"Dan yang paling harus di awasi adalah terkait fasilitas handphone bagi anak-anak agar di batasi." tegas AKP Catur.
Sementara itu Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo menyebutkan hingga hari ini baru menerima laporan tentang kasus perundungan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Wasit Diono saat dihubungi awak media mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait para anak didiknya atau siswinya melakukan perundungan tersebut. (esa/buz)