Proses penggalian gading gajah purba yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun, Selasa (21/5/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Gading Gajah Purba Diprediksi Berusia Ratusan Ribu Tahun Ditemukan Warga di Sungai Bengawan Solo

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:28 WIB

Blora, tvOnenews.com - Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menemukan fosil gading gajah purba yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun lalu. 

Gading pertama kali temukan Trio Nur Koimudin (25), warga Desa Kapuan, saat hendak mencari ikan di sungai Bengawan Solo.

"Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi sungai Bengawan Solo, setelah dilihat secara detail terlihat seperti Gading gajah," jelas Koimudin, Selasa (21/5/2024).

Koimudin menjelaskan, setelah melihat benar adanya gading tersebut, Ia lantas melapor kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar).

"Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan," ucapnya.

Mendengar adanya laporan tersebut, tim dari Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil gading gajah purba tersebut.

"Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak,fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik pemkab Blora," jelas Widyarini, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil Gading gajah purba yang ditemukan di  desa Ngloram ini.

"Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.

Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.

"Nantinya jika berhasil diambil gading gajah purba ini anak ditempatkan di Rumah artefak yang dimaksud terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik  Pemkab Blora," pungkasnya.(agw/buz) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral