Pemusnahan ribuan botol miras oleh Satpol PP Kebumen, Jumat (8/3/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Jelang Bulan Ramadhan, Satpol PP Kebumen Musnahkan Ribuan Botol Miras

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:02 WIB

Kebumen, tvOnenews.com - Jelang bulan Ramadhan, ribuan botol minuman keras dari berbagai merk, dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, Jawa Tengah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan stum atau mesin penggilas, di area Alun-alun Kebumen, Jumat (8/3/2024).

Ribuan botol minuman keras ini merupakan hasil operasi yang dilakukan dari warung jamu dan sejumlah tempat hiburan malam atau karaoke. 

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, sebanyak 1.316 botol miras dimusnahkan untuk menyambut datangnya bulan puasa Ramadhan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, agar pelaksanaan ibadah puasa berjalan dengan lancar.

"Hari ini kita musnahkan minuman keras sebanyak 1.316 botol. Di bulan suci ramadhan ini kita harus bisa bersama-sama untuk menjaga pelaksanaan ibadah bisa berjalan dengan baik. Kita buktikan minuman semacam ini tidak ada lagi di Kabupaten Kebumen," kata Arif Sugiyanto.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo SE mengatakan ribuan botol miras berbagai merk tersebut merupakan hasil razia dari petugas yang menyasar warung jamu yang kerap kali menjual Miras dan ditempat hiburan malam seperti karaoke. 

Sesuai dengan Perda Kebumen Nomer 4 tahun 2020 tentang ketertiban umum. Dan Pasal 5 disebutkan bahwa Kabupaten Kebumen tidak diperbolehkan memproduksi, menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. 

"Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang ketertiban umum. Pelanggaran dan penyalahgunaan berkaitan minuman keras beralkohol tidak diperbolehkan. Dan hari ini alhamdulillah bisa memusnahkan 1.316 botol minuman keras hasil dari razia yang dilakukan Satpol PP Kebumen," kata Juniadi disela-sela pemusnahan. 

Juniadi menjelaskan ribuan botol miras ini merupakan barang bukti sitaan dari hasil operasi Satpol PP empat bulan terakhir mulai September, November, Desember, Januari. Kegiatan ini sekaligus untuk momentum jelang puasa ramadhan.

Lebih lanjut Juniadi menjelaskan, pihaknya hanya menyita barang bukti berupa miras dalam penindakan perda. Selanjutnya, Satpol PP akan membina para penjual agar tidak menjual kembali minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen.

"Kalau melanggar akan terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda Rp50 juta," pungkasnya. (wkn/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral