Sumber :
- Denden Ahdani/tvOne
Pelayanan Tak Memuaskan Wanita BO di Tasikmalaya Dianiaya Pelanggan hingga Tewas, Ini Pengakuan Pelaku
Kamis, 21 September 2023 - 09:43 WIB
"Dia (pelaku) juga membawa hape 2 milik korban untuk menghilangkan bukti percakapan dari aplikasi," kata Zainal.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (dai/muu)