Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman saat membagikan sembo kepada pengemudi motor pada kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Polres Tangsel Gelar Operasi Zebra Jaya 2022, Jenis Pelanggaran Lawan Arus Bakal Langsung Ditilang di Tempat

Selasa, 4 Oktober 2022 - 15:20 WIB

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia. (raa/ree) 

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral