Sumber :
- Antara
Ada-ada Aja, Curi Kotak Amal Mushalla, Seorang Pencuri Sembunyi di "Minimarket"
Jumat, 22 Juli 2022 - 17:41 WIB
Atas perbuatannya, aparat bakal menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (5) KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ant/ fis)