Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhammad Umar.
Sumber :
  • Antara

KPU Tangerang: Tak Ada Kejanggalan Pada Verifikasi Calon Perseorangan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:51 WIB

Kabupaten Tangerang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkapkan bahwa selama proses verifikasi faktual tahap dua pelolosan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Zulkarnain-Lerru tidak ditemukan kendala atau kejanggalan.

"Alhamdulillah selama ini, baik verifikasi pertama maupun kedua semua berjalan lancar. Ini semua berkat dukungan semua pihak, baik teman-teman badan adhoc, PPK, PPS dan Bawaslu di desa/kelurahan berjalan optimal," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, Senin (19/08/2024).

Ia menyebutkan, selama pelaksanaan verifikasi faktual, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu yang berada di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.

Sehingga, proses verifikasi persyaratan dukungan bagi calon perseorangan ini dipastikan sudah sesuai prosedur yang ditentukan sebagaimana tertuang dalam aturan PKPU RI.

Ditambahkan, Umar, sebelum dilakukan penetapan pelolosan calon perseorangan, pihaknya telah melaksanakan verifikasi faktual ulang dengan hasilnya pasangan Zulkarnain dan Lerru Yudistira yakni pada tahap kesatu dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 135.147 dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 54.826 dukungan.

Kemudian, tahapan ke dua verifikasi faktual pasangan calon independen tersebut dapat mengumpulkan sebanyak 24.009 sebagai data memenuhi syarat dan 7.550 data tidak memenuhi syarat.

Kendati demikian, dari seluruh rangkaian atau tahapan verifikasi tersebut dapat ditetapkan memiliki 159.156 dukungan dari warga Kabupaten Tangerang, sebagaimana sesuai syarat minimal mendapat dukungan 152.999 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan sebaran di 15 kecamatan dari total 29 kecamatan yang ada.

"Kami telah menetapkan bahwa bakal pasangan calon independen Zulkarnain-Lerru telah memenuhi syarat, sesuai apa yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 bagaimana diubah dalam Undangan-undangan nomor 10 tahun 2016 Pasal 41 ayat 2, bawa untuk jumlah dukungan dan sebaran yang sudah dilakukan verifikasi itu sudah memenuhi syarat," ujarnya.

Setelah proses penetapan ini, KPU Kabupaten Tangerang selanjutnya akan masuk dalam tahapan penerimaan tanggapan masyarakat sebagai membuka laporan jika ditemukan permasalahan atau keberatan atas penetapan terhadap calon Bupati-Wakil Bupati jalur perseorangan tersebut.

"Kami akan membuka 'help desk' di tim teknis KPU Kabupaten Tangerang agar nanti masyarakat bisa mengadu atau melaporkan (permasalahan verifikasi faktual calon perseorangan, Red). Artinya nanti kita akan mengklarifikasi laporan itu," pungkas Muhammad Umar.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral