Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (DLH DKI) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di HBKB Jakarta Pusat, Minggu (15/1/2023)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

DLH DKI OTT Pembuang Sampah Sembarangan Didenda Rp400 Ribu

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta (DLH DKI) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

OTT ini dilakukan saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (15/1/2023).

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, dalam OTT ini pihaknya mendapati 6 orang pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

"Setelah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan terdapat 6 pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan," papar Asep, Minggu (15/1/2023).

"5 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400.000 dan 1 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," katanya.

Menurut dia, jumlah pelanggar pada pekan ini lebih sedikit dari HBKB sebelum-belumnya.

"Mudah-mudahan ini adalah bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ucapnya.

Asep menjelaskan, pihaknya mengawasi para pelanggar tersebut dengan menggunakan kamera drone.

"Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Diskominfotik," ujar Asep.

"Petugas dari DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan," sambungnya.

Asep menuturkan, bahwa aksi tegasnya ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000," terangnya.

Untuk diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menempatkan 7 buah Posko sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin.

Asep menyebutkan, 7 posko tersebut berlokasi di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jalan Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.

Selain di lokasi HBKB Tingkat Provinsi, kata dia, kegiatan ini juga dilaksanakan di 5 lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral