news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Presiden Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Darurat Militer

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:30 WIB
Reporter:

Seoul, tvOnenews.com - Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas kebijakan darurat militer yang diberlakukan pada 2024.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Yoon terbukti memimpin tindakan yang dikategorikan sebagai pemberontakan melalui penerapan kebijakan tersebut. 

Pengadilan menilai langkah itu melanggar hukum karena berupaya mengganggu tatanan konstitusional negara.

Sebelumnya, jaksa khusus merekomendasikan hukuman mati. Namun majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta persidangan.

Hakim menyatakan perintah darurat militer yang dikeluarkan setara dengan tindakan pemberontakan karena dinilai bertujuan melumpuhkan fungsi Majelis Nasional Korea Selatan. Upaya tersebut dilakukan dengan mengerahkan pasukan ke kompleks parlemen.

Pengadilan menekankan bahwa pengerahan militer menjadi inti perkara dalam persidangan. Tindakan tersebut dinilai menunjukkan niat untuk mengendalikan lembaga legislatif secara paksa dan mencederai prinsip demokrasi.

Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung oleh Yoon yang saat ini berada dalam tahanan. Putusan ini masih dapat diajukan banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Korea Selatan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral