- ANTARA
Mencegah Risiko "Moral Hazard" dari Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
Kemudian, tim verifikasi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data tersebut berdasarkan kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, bank baru dapat melaksanakan penghapusan tagih.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa menjadi rapor merah bagi debitur akan dihapuskan setelah bank melakukan hapus tagih kredit. Dengan demikian, para pelaku usaha UMKM dipastikan dapat kembali mengakses kredit ke perbankan.
Kebijakan pemutihan utang macet UMKM jelas memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM. Namun, pemerintah, perbankan, dan OJK sebagai regulator perlu memitigasi risiko moral hazard dari kebijakan ini.
Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya moral hazard, baik dari nasabah maupun bank, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya.
Sosialisasi yang jelas kepada UMKM dan pembentukan tim verifikasi independen juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran.
Jangan sampai niat baik dari presiden ini ditumpangi oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab.
*Penulis: Jurnalis Kantor Berita ANTARA, Shofi Ayudiana.