- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Fadil Imran Beberkan Soal Dasar Hukum Proses Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI
"Maka dalam alat bukti yang akan dilakukan penyidikan yang didapat akan terang pidananya. Tapi kita tunggu ya, karena ini kan belum terhenti baru menerima laporan polisi, kita teliti ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menangani itu rekan-rekan laporan tersebut," tuturnya.
Selanjutnya ketika ditanya terkait bisa atau tidaknya status gugur sebagai tersangka, Fadil menjelaskan bahwa terdapat beberapa mekanisme hukum yang harus dilakukan.
"Yaitu sudah dijelaskan tadi, tersangka yang ditetapkan menjadi perhatian Pak Kapolda. Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Harusnya sudah paham itu, ada mekanismenya, jadi tidak bisa dengan otoritas," katanya.
Fadil kembali menjelaskan bahwa proses rekonstruksi akan digunakan dengan pakar ahli di bidangnya, dengan menggunakan kajian hukum secara formil.
"Penetapan tersangka itu kan formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian kepada kita di luar mekanisme praperadilan," tambahnya.
Di akhir konferensi pers, ketika ditanyai terkait kemungkinan restorasi justicenya, Kapolda memilih untuk tidak bicara terlebih dahulu.
"Kita tidak bicara itu dulu yah, ini kita bicara mekanisme dulu," katanya. (nsa/muu)