- Istimewa
PN Ambon Vonis Seumur Hidup Predator yang Cabuli Anak Cucunya, KemenPPPA: Harapan Besar Keadilan Hukum
Lebih lanjut, Bintang menegaskan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan harus dihukum berat.
Menurut dia, penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban menjadi langkah penting untuk terus mendorong korban berani bicara.
"Tidak hanya pada saat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan," jelasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini menunjukkan adanya perspektif yang sama dari institusi penegak hukum dan menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.
“Kita semua punya tujuan yang sama menurunkan kasus kekerasan seksual, oleh karena itu kita semua harus berjuang dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum," terangnya.
"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat dan pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Tindakan yang tidak manusiawi layak mendapat ganjaran hukuman berat,” tutupnya.(rpi/muu)