Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro.
Sumber :
  • Istimewa/Rika 

Atnike Nova Blak-blakan sebut Hak Pemulihan Korban HAM Berat Belum Dipenuhi Negara

Rabu, 11 Januari 2023 - 21:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) blak-blakan sebut bahwa hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu belum dipenuhi oleh Negara.

Pernyataan tersebut Komnas HAM sampaikan dalam rangka merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, hak atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM Berat.

"Komnas HAM berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan," ungkap Atnike, Rabu (11/1/2023).

Sambungnya menjelaskan, korban yang belum mendapat hak pemulihan yaitu korban peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.

Lebih lanjut, Atnike mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban Pelanggaran HAM yang Berat kepada Komnas HAM.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral