- dok Kejagung
Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung Sebut Selesaikan Lebih Dari 352 Ribu Perkara
Jakarta - Sepanjang Januari hingga Desember 2022, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan se-Indonesia telah menyelesaikan leih dari 352 ribu perkara, baik penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/1/2023).
"Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas," kata Ketut.
Ketut memaparkan bahwa jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.
Di samping itu, lanjutnya, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara.
"Dengan rincian per tahapan sebagai berikut; Pra Penuntutan: 160.076 perkara; Penuntutan: 117.855 perkara; Upaya Hukum: 6.489 perkara; Eksekusi: 68.482 perkara," papar Ketut.
Ketut juga menjelaskan, selama januari hingga desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan.
"Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi," lanjutnya. (ito)