- Tim tvOne - Muhammad Bagas
Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadirkan Saksi Mahkota dan Ahli
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir J kembali berlanjut. Sidang digelar pada hari ini, Jumat (23/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang pada hari ini digelar untuk 2 terdakwa, yaitu Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Sidang telah dijadwalkan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota dan ahli yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan yang sidang pada hari ini untuk terdakwa Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin akan menghadirkan saksi mahkota dan saksi ahli.
“Keterangan ahli dan saksi mahkota untuk terdakwa Irfan dan Arif Rachman,” ungkap Djuyamto, Jumat (23/12/2022).
Ahli yang akan dihadirkan yaitu Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri, Adi Setya dan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih.
Sidang pada hari ini dilakukan pada dua ruang yang berbeda. Sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto digelar pada ruang sidang utama. Sedangkan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin digelar pada ruang sidang 3.
Dua saksi mahkota yang akan dihadirkan juga merupakan 2 terdakwa dari kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan, yaitu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Diketahui, Arif diduga pihak jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J dengan merusak barang bukti yaitu berupa laptop bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. (kmr)