Penampakan Barang Bukti Terkait Aksi Wanita yang Coba Terobos Istana.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Penampakan Barang Bukti Terkait Aksi Wanita yang Coba Terobos Istana: Buku Agama hingga Air Gun

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:12 WIB

Jakarta - Polisi mengeluarkan sejumlah barang bukti terkait kasus Siti Elina, wanita berpistol yang mencoba menerobos Istana Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10/2022).

Polda Metro Jaya turut serta memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yang didapati bernama Siti Elina.

Pantauan Tvonenews.com di lokasi terdapat tiga buku bertemakan agama yang masing-masing berjudul Jalan Menuju Hidayah, Luruskan Aqidah Anda, hingga Pribadi dan Ahlak Rasul.

Tak hanya sejumlah buku, pihak kepolisian turut serta memperlihatkan satu pistol (senpi) jenis FN P1 yang digunakan pelaku saat mencoba menerobos ring satu Istana Presiden.

Selain itu, terdapat pula barang bukti tiga unit air gun yang didapat pihak kepolisian saat menggeledah kediaman tersangka di kawasan Jakarta Utara.

"Kita lanjutkan dengan kegiatan pengeledahan kemudian menemukan ada beberapa senjata lain, ada air gun dan ada senjata tajam yang berbentuk pistol di kediaman yang bersangkutan. Semuanya sudah diamankan," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap wanita yang nekat menerobos Istana Presiden RI bermodalkan senjata api (senpi) pada Selasa (25/10/2022).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi persnya pada. 

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022). 

Zulpan menuturkan tersangka tersebut beridentitas Siti Elina merupakan warga Jakarta Utara. 

Menurutnya pihaknya turut serta menangkap dua orang lain pria berinisial BU dan JM terkait hubungannya dengan wanita penerobos Istana Presiden yang bermodalkan senpi . 

"BU dan JM juga tersangka," katanya. 

Adapun para tersangkan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. 

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman keterkaitan terorisme dalam kasus wanita yang menerobos Istana Presiden bermodalkan senpi. (raa/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral