Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto.
Sumber :
  • Antara

Tidak Didampingi Pengacara, Penyidik Batal Periksa Tiga Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:33 WIB

Jakarta - Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur batal melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Tragedi Kanjuruhan.

Disebutkan jika tersangka Kompol WS, AKP BS dan AKP H batal diperiksa pada hari Selasa (11/10/2022) lantaran ketiga anggota polisi itu tidak didampingi oleh pengacara.

"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa.

Penyidik pun akhirnya memutuskan untuk menunda pemeriksaan kepada tiga anggota kepolisian tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Tragedi Kanjurahn itu sampai ada pengacara yang mendampingi.

Kombes Polisi Dirmanto juga mengatakan jika Polda Jawa timur secara intitusional akan menyediakan pengacara jika memang ketiga anggota polisi tersebut mengalami kendala dalam mencari pengacara.

"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," ujar dia.

Sementara itu Polda Jawa Timur mengagendakan pemeriksaan kepada Direktur PT LIB pada hari Rabu (12/10/2022) besok.

Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (ant/akg)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral