Suporter Arema FC Ketika Masuki Lapangan Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Sumber :
  • Istimewa

Ngeri, Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: 2 Orang Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Security Officer Malah Suruh Tinggalkan Pintu Gerbang

Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:27 WIB

Pada akhir konferensi persnya, Kapolri memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut. Sehingga terdapat kemungkinan penambahan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini.

“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan. Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelanggar etik maupun pidana, masih bisa bertambah,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui pasal 359 dan 369 KUHP yang mengatur tentang hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Hukuman yang menanti pelaku pidana ini adalah penjara paling lama lima tahun.

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral