Hillary Brigitta Resmi Polisikan Komika Mamat Alkatiri Akibat Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Sumber :
  • Akun instagram @hillarylasut

Hillary Brigitta Resmi Polisikan Komika Mamat Alkatiri Akibat Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:43 WIB

Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Nasional Dememokrat (NasDem), Hillary Brigitta Lasut resmi melayangkan laporan polisi terhadap komika Mamat Alkatiri akibat dugaan pencemaran nama baik berupa bullying melalui ucapannya. 

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi kepada awak media. 

"Iya benar ada laporan tersebut," kata saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Zulpan menuturkan laporan dibuat oleh  Muhammad Fauzan Rahawarin selaku kuasa hukum dari Hillary Brigitta. 

Menurutnya laporan polisi itu tertulis dengan korban atas nama Hillary Brigitta dengan terduga tersangka Mamat Alkatiri. 

Adapun dalam laporan itu pihak kuasa hukum mengatakan pada saat Hillary menghadiri acara talk show dirinya diduga menjadi korban bullying oleh Mamat menggunakan ucapannya. 

Sementara dalam laporan itu Mamat disangkakan dengan Pasal 310 soal pencemaran nama baik.

"Dalam roasting itu, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 't*i dan go*lo*," kata Zulpan.

Sebelumnya ramai diperbincangkan komika Mamat Alkatiri dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut. 

Laporan tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Hillary, @hillarylasut yang turut serta menggunggah foto laporan polisinya bernomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2022.

"Yang bilang anj*ing dan t*i bukan penghinaan, coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki."

"Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," unggah tulisan pada postingan tersebut  dikutip, Jakarta, Selasa (4/10/2022). (raa/ree) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral