Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras

Polisi Periksa 20 Orang Saksi Tragedi Kanjuruhan, Pasal 359 dan 360 Mengancam Pelaku, Apa Itu?

Senin, 3 Oktober 2022 - 21:54 WIB

Total sebanyak 28 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam penanganan tragedi Kanjuruhan Malang yang hingga kini mengakibatkan 125 orang meregang nyawa.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tim (investigasi bentukan Kapolri) meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, tim akan bekerja secara maraton,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Senin (3/10/2022).

“Dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal, ada dugaan pelanggaran kode etik Polri sebanyak 28 personel. Ini pun masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya.

Menurut Dedi gerak cepat Kapolri dalam mengusut tragedi Kanjuruhan ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar tim bergerak secara cepat namun tetap memperhatikan unsur ketelitian.

“Kehati-hatian dan proses pembuktikan secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja,” katanya.

Tim investigasi tragedi Kanjuruhan juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP.

Sebagaimana diketahui pasal 359 dan 369 KUHP mengatur tentang hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Hukuman yang menanti pelaku pidana ini adalah penjara paling lama lima tahun.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral