Sumber :
- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras
Polisi Periksa 20 Orang Saksi Tragedi Kanjuruhan, Pasal 359 dan 360 Mengancam Pelaku, Apa Itu?
Senin, 3 Oktober 2022 - 21:54 WIB
Hukuman yang menanti pelaku pidana ini adalah penjara paling lama lima tahun.