KRMP melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022)..
Sumber :
  • Tvonenews.com/Abdul Gani Siregar

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran Sindir Pemprov DKI Jakarta Tidak Transparansi Terkait Pencabutan Pergub

Jumat, 30 September 2022 - 19:20 WIB

Jakarta - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) meramaikan aksi unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta terkait permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 207/2016 tentang Penertiban Pemakian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi menyatakan tidak mendapat balasan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meski telah mengirimkan surat audiensi.

“Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan audiensi, tapi sampai hari ini nihil respon, nihil tanggapan,” kata Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sementara, pihak KRMP mendapatkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat Pergub baru dan sedang dalam proses Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Tetapi Jihan mengaku pihaknya tidak mengetahui hal itu lantaran tidak ada transparansi. Bahkan permintaan kecil seperti balasan surat saja tidak dilakukan.

“Kami dari koalisi mendapatkan informasi kalau ternyata Pergubnya sudah dibuat dan tinggal proses Kemendagri. Kenapa aku bilang gitu? Karena selama ini yang kami mintakan adalah proses transparansi, proses pencabutan Pergub sudah sampai mana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jihan menyinggung soal janji kampanye Anies Baswedan pada 2017 silam, menyatakan bahwa dia akan ‘Membangun tanpa Menggusur’ adalah janji politiknya.

Sebagai informasi, berikut 7 alasan dan catatan penting dari KRMP mengapa Pergub DKI 207/2016 harus dicabut: 

Pergub bentuk eigenrichting (main hakim sendiri)

Pergub melangkahi kekuasaan kehakiman

Pergub melegalkan keterlibatan aparat tidak berwenang dalam penggusuran

Pergub melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik

Pergub Melanggar Hak Konstitusional Warga

Pergub Melanggar Hak Asasi Manusia

PERPU 51/1960 yang menjadi dasar pembentukan Pergub tidak sesuai kontekstual dan tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta, karenanya pencabutan Pergub DKI 207/2016 harus dilakukan. (agr/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral