Tim Hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah.
Sumber :
  • viva.co.id

Febri Diansyah Akui Banyak Pihak Kecewa Saat Dirinya Menjadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kamis, 29 September 2022 - 01:41 WIB

Jakarta - Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengaku kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati membuat beberapa pihak kecewa terkait skenario awal pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Dalam skenario awal, Ferdy Sambo mengatakan penembakan terhadap Brigadir J ialah baku tembak, bukan pembunuhan berencana.

Febri mengatakan meski banyak yang kecewa, dirinya telah mempertimbangkan masuk tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saya menyadari banyak yang kecewa. Namun, tanpa bermaksud apa pun, saya ingin analisis dilakukan dengan basis fakta," ujar dia di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Dia menjelaskan kehadirannya sebagai salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat berkontribusi dalam proses hukum.

Sebab, dia menuturkan hukum harus lebih objektif dalam pengusutan sebuah perkara.

"Semoga itu bisa berkontribusi untuk menjaga proses hukum ini agar lebih objektif ke depan," jelasnya.

Selain itu, Febri berharap semua pihak dapat bersabar dalam pengusutan kasus tersebut hingga persidangan.

Menurut dia, pihaknya meminta masyarakat juga bisa menerima penjelasan dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kami tentu tetap berharap masyarakat berkenan menerima, meskipun sedikit," imbuhnya.

Seperti diketahui, Febri Diansyah merupakan aktivis antikorupsi yang mendapatkan Charta Politika Awards untuk kategori aktivis/pengamat paling berpengaruh pada 2011.

Febri juga dikenal saat dirinya bekerja di Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni sebuah lembaga swadaya masyrakat yang bergerak di isu antikorupsi.

Febri yang asli di Sumatera Barat itu sangat aktif dalam isu korupsi diantaranya pembahasan isu korupsi Wisma Atlet dan lainhya.

Febri juga sempat masuk dan sebagai juru bicara KPK hingga akhirnya dirinya melepas jabatan saat Firli Bahuri menjadi komisioner KPK.(lpk/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral