Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sumber :
  • (ANTARA/ HO - Humas Pemprov Papua)

Majelis Rakyat Papua Minta Lukas Enembe Kooperatif Jalani Proses Hukum

Senin, 26 September 2022 - 14:37 WIB

Jakarta - Majelis Rakyat Papua (MRP) terus mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut MRP dugaan kasus korupsi yang dilakukan Lukas Enembe sangat melukai hati masyarakat papua, apalagi masih banyak masyarakat yang miskin dan menderita.

“Sebagai warga masyarakat Papua dari komponen perempuan, saya melihat kasus Lukas Enembe ini sebagai sebuah proses hukum yang harus dilalui dengan baik. KPK bersama PPATK pasti mempunyai bukti yang kuat sesuai tupoksi-nya masing-masing,” kata Dorince Mehue, anggota Majelis Rakyat Papua.

Dorince menambahkan, ia meminta Lukas Enembe untuk kooperatif dan kuasa hukumnya tidak memberikan pernyataan provokatif agar situasi tetap kondusif.

“Mari kita berikan dukungan kepada Lukas Enembe untuk menjalani proses hukum. Lukas Enembe harus kooperatif terhadap proses hukum sehingga berjalan lancar,” tegas Dorince.

Dorince juga meminta agar masyarakat Papua tetap tenang dan patuh terhadap hukum yang berlaku serta mengawal proses hukum terhadap Lukas Enembe. Meski, perjudian dengan menggunakan dana korupsi sangat melukai hati rakyat Papua, mengingat masih banyak warga miskin dan kampung yang masih terisolir.

“Masyarakat di tanah Papua agar tetap menjaga stabilitas daerah dan kamtibmas, serta tidak membuat konten yang bersifat provokasi dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang yang beredar di tengah masyarakat,” imbau Dorince. 

Dorince menambahkan, situasi keamanan di tanah Papua harus tetap aman dan nyaman, karena pada Oktober 2022 nanti, Papua akan menjadi tuan rumah event nasional Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang akan berlangsung di wilayah adat Tabi, Jayapura, mulai 24 hingga 30 Oktober mendatang. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral