Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Penampakan Wajah Putri Candrawathi saat Lakukan Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Berbaju Serba Putih Saat

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:11 WIB

Jakarta - Lima tersangka menghadiri rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Lima tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang didampingi pengacara masing-masing.

Adapun rekonstruksi dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dan dimulai pada Selasa pagi pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pukul 09.25 WIB, Ferdy Sambo sudah mendatangi polisi menaiki kendaraan taktis (rantis) yang dikawal polisi.

Para tersangka kecuali Putri Candrawathi mengenakan baju oranye atau baju tahanan dalam menjalani rekonstruksi di Duren Tiga.

Sebelumnya, para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diminta publik menggunakan baju oranye atau baju tahanan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). 

“Empat orang yang sudah masuk tahanan Bareskrim semuanya pakai baju tahanan dong,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

 

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dikatakan Dedi seluruhnya berjumlah 78 adegan. 

“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, 7 dan 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir J. Kemudian, di rumah Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan,” katanya.

Kawasan Saguling menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri bersama Komnas HAM, Kompolnas dan jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan keterangan di lokasi, Bharada E datang di lokasi sendiri, tanpa pengganti dan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (lpk/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral