- antara
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Diperiksa Itsus Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jakarta - Inspektorat khusus (Itsus) kembali memeriksa personel bawahan Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, yakni Kombes Pol Hengki Haryadi, buntut penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kombes Pol. Hengki Haryadi saat ini menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang diduga melanggar tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dari Itsus.
"Barusan info dari Itsus betul (Kombes Hengki diperiksa,red). Dia sudah memberikan keterangan ke Itsus," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo seusai dihubungi, Senin (22/8/2022).
Namun, Irjen Dedi enggan merinci terkait waktu pemeriksaan dan materi penyidikan kepada Kombes Pol Hengki ke Itsus.
Dia mengatakan hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Itsus.
"Itu dulu saja infonya," jelasnya.
Sebelumnya, Itsus telah mengamankan enam perwira polisi yang diduga melanggar tindak pidana obstruction of justice. Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan keenam perwira tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice menghalangi penyidikan," kata Komjen Pol Agung, Jumat (19/8/2022).
Selain itu, Komjen Pol Agung mengatakan timsus telah memeriksa 83 personel, yang mana 35 orang ditempatkan di patsus karena diduga melanggar kode etik profesi.
Komjen Pol Agung mengatakan sebelumnya ada 18 personel yang ditempatkan di tempat khusus, tapi menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada RE, dan Bripka RR.(lpk/chm)