- tim tvonenews - Abdul Gani Siregar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sebut Keputusan UMP DKI Ada di PTUN
Jakarta - Keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta bakal ditentukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.
"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu Keputusannya di PTUN, jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat," kata Anies di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tidak ingin masyarakat berandai-andai. Meski pun begitu, dia optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan upaya banding yangs sedang ditempuh.
"Kita tidak mau berandai-andai, tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ujarnya.
Menyikapi polemik yang terjadi saat ini, Anies ingin adanya stabilitas, rasa damai, tenang, bukan perasaan takut. Keyakinan Anies seluruh masyarakat DKI Jakarta merasakan keadilan.
"Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuh berkualitas," tukasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan gugatan kepada PTUN terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 terkait UMP 2022.
PTUN pun memberi batas waktu paling lama 29 Juli 2022 untuk mengajukan banding, dan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) diketahui mengajukan upaya banding pada 27 Juli 2022 usai menerima banyak masukan dan desakan dari serikat buruh. (agr/ito)