Petugas di kantor ACT.
Sumber :
  • Antara

Daftar Negara yang Mendapat Kiriman Dana dari ACT

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:05 WIB

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan transaksi keuangan dari individu-individu di dalam yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT ke beberapa negara.

Terkait tujuan pengiriman dana ACT ke sejumlah negara, PPATK masih menelitinya lebih lanjut. 

"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Berikut adalah daftar negara yang disebut oleh PPATK kerap mendapat aliran dana dari ACT:

- Jepang
- Turki
- Inggris
- Malaysia
- Singapura
- AS
- Jerman
- Hongkong
- Australia
- Belanda
- Irlandia
- China
- Palestina

Nilai aliran dana yang ditemukan PPATK sebesar hampir Rp 21 miliar.

"Negara yang (menerima sumbangan) terbesar itu antara lain Turki, China, Irlandia, dan Palestina," tambah Ivan.

PPATK juga mendapati ada karyawan yayasan ACT mengirim dana kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya," kata Kepala PPATK.
 
Meski demikian Ivan mengatakan PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaeda tersebut adalah sebuah kebetulan.
 
"Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," ujarnya.

Lebih lanjut Ivan juga mengatakan PPATK turut menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut soal penggunaan dana tersebut.
 
"Selain itu ada yang lain, secara enggak langsung terkait aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Ivan.
 
Ivan juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
 
"Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," tuturnya. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral