Kondisi sejumlah bangunan bekas kandang kambing milik ACT di Kabupaten Blora, Rabu (6/7/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne/Didiet Cordiaz

PPATK Blokir 60 Rekening di 33 Bank, Presiden ACT Ibnu Khajar Pastikan Amanat yang Sudah Berjalan Akan Tetap Berjalan

Rabu, 6 Juli 2022 - 21:29 WIB

Jakarta - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memastikan program akan tetap berjalan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening miliknya. 

Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan dana sumbangan masyarakat tetap akan disalurkan melalui program ACT.

"Program yang mau dilanjutkan, semua amanat yang masuk kepada ACT, kami harus salurkan. Namun, informasinya rekening kami diblokir," ujar Ibnu Khajar di Gedung ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). 

Namun, Ibnu mengaku pihaknya belum mengetahui pasti berapa rekening yang diblokir PPATK

Dia menuturkan beberapa sumbangan masyarakat ada beberapa bentuk sehingga program kemanusiaan bisa dilaksanakan. 

"Kami belum cek kepada tim keuangan soal rekening mana saja yang diblokir. Semoga kalau ada beberapa yang diblokir, masih ada sebagian donasi tunai dan macam-macam," jelasnya. 

Selain itu, Ibnu menekankan pihaknya akan tetap menyalurkan amanah dari masyarakat. 

Menurutnya, kondisi ACT tidak memengaruhi terkait penyaluran donasi masyarakat. "Kami akan fokus pada dana yang bisa dicairkan. Jadi, kami nggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amal masyarakat," imbuhnya.

Pemberitaan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikatakan memblokir 60 rekening milik Yayasan ACT untuk sementara di 33 jasa penyedia keuangan terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ia mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan per hari ini setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan, dan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.

"Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui, dan ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujarnya.

PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.(lgn/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral