Sumber :
- Istimewa
Kesaksian M Kace di Depan Hakim, Ngaku Dibogem, Ditendang, Wajah Ditaplok Tinja oleh Napoleon
Jumat, 20 Mei 2022 - 09:52 WIB
"Terus yang lain ngerubutin saya," kata Kace.
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (24/3/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Napoleon dengan pasal pengeroyokan.
Ia diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. (abs)