Ilustrasi. Detasemen Khusus 88 Anti teror Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Densus 88 Ringkus Teroris, 24 Tersangka Akan Diproses Hukum

Rabu, 18 Mei 2022 - 10:09 WIB

Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap 24 pelaku Tindak Pidana Terorisme, jaringan ini tersebar pada tiga provinsi di Indonesia dengan berbagai jaringan terorisme. Provinsi Kalimantan Timur (1) orang, Provinsi Jawa Barat (1) orang, dan Provinsi Sulawesi Tengah paling dominan sebanyak (22) orang. 

"Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 tersangka teroris kelompok MIT Poso dan ISIS. Pengakapan dilakukan hari Sabtu 14 Mei 2022," jelas Karo Penmas Divisihumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip dari laman Instagram @divisihumaspolri, Senin (16/5).

Penangkapan yang dilakukan di Sulawesi Tengah dari 22 orang, 6 diantaranya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Hasil integroasi yang keluar, atas nama Rahmat Katiri atau Kede tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Terorisme sehingga diserahkan kepada Tindak Pidana Narkotika.

Para tersangka merupakan pendukung Daulah Islamiah/ISIS yang sudah melakukan pengucapan sumpah setia kepada pimpinan Daulah Islamiah/ISIS. Mereka juga telah melakukan berbagai persiapan fisik, iman, dan persenjataan untuk melakukan penyerangan terhadap polri.

20 tersangka diringkus polisi pada Sabtu (14/5/2022) dan waktu penangkapan dilakukan dari pukul 02.30 - 11.30 WITA. Sementara tersangka bernama Lukman Yunus ditangkap pada Jumat (13/5/2022) pukul 23.00 WITA, dan Muh. Fajrin Salilama pada Senin (16/5/2022) pukul 12.00 WITA.

Puluhan teroris tersebut terafiliasi dalam kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) jaringan Poso, Sulawesi Tengah, dan kelompok Daulah Islamiah/ISIS. 

Ada pun barang bukti yang disita oleh kepolisian adalah sejumlah senjata tajam, seperti pisau, golok, parang, celurit. Lalu beberapa senjata api beserta peluru, dan panah.

Rencana tindak lanjut, tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Mako Kompi Brimob Landangan Poso. (gan/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral