T Jasa Marga (Persero) Tbk bersama stakeholder memutuskan untuk memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Operasional Kendaraan Angkutan Barang Sumbu 3 Dibatasi saat Nataru, Ini Jadwalnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama stakeholder memutuskan untuk memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru).

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur saat konferensi pers kesiapan Nataru di KemenBUMN, Selasa (10/12).

Subakti mengungkapkan bahwa pembatasan kendaraan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 6 Desember 2024.

“Kita juga akan menerapkan ini sudah diatur dengan Korlantas dan teman-teman, yaitu ada SKB yang sudah ditandatangani di Kementerian perhubungan, memang di sini ada pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga keatas di jalan tol pada waktu tertentu,” kata Subakti.

Sementara itu, Subakti menerangkan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama Nataru.

“Ini harus dilakukan karena untuk mengatur kelancaran Nataru,” tegas Subakti.

Lebih lanjut, Subakti mengatakan, pihaknya  telah mengatur sejumlah strategi untuk mengantisipasi, khususnya pada saat di jam sibuk. Termasuk juga antisipasi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk obesitas. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral