Article Article
Kuasa Hukum Pasangan Pilkada Kabupaten Enim 2024, Nasrum Umar - Lia Anggraini yakni OC Kaligis.
Sumber :
  • Istimewa

OC Kaligis Dapati Dugaan Kejanggalan Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Enim 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perhelatan Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024 diduga didapati sederet kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan oleh kubu pasangan Pilkada Kabupaten Enim 2024 yakni Nasrum Umar - Lia Anggraini melalui kuasa hukumnya yakni Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis.

"Kedatangan kami untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enim 2024," kata OC Kaligis dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

OC Kaligis menuturkan pihaknya mendapati adanya dugaan pelanggaran berupa manipulasi hasil penghitungan suara.

Ia menuturkan manipulasi tersebut didapati pihaknya hingga berdampak terhadap hasil perolehan suara terhadap pasangan Nasrum Umar - Lia Anggraini.

"Terkait dengan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan yang mempengaruhi hasil Pilkada di Kabupaten Muara Enim dan berkurangnya perolehan suara pasangan nomor urut 3 Nasrun Umar - Lia Anggraini yang diusung oleh Partai Gerindra," katanya.

OC Kaligis menuturkan dugaan kecurangan itu didapati pihaknya saat proses penghitungan suara pada Rabu (27/12/2024).

Menurutnya ada saat penghitungan suara sedang berlangsung sampai mencapai 50 persen lebih, pasangan calon nomor urut 3 unggul sekitar 10 persen diatas pesaingnya.

"Di saat pasangan calon nomor 3 unggul diatas pasangan nomor 2, tiba tiba perhitungan suara yang dipimpim oleh Ketua KPU Kabupaten Muara Enim ibu Rohani terjadi mati lampu sebanyak dua kali, sehingga perhitungan suara berhenti disaat pasangan nomor 3 unggul 10 persen diatas pasangan nomor 2," kata OC Kaligis.

"Setelah lampu kembali menyala, terjadi penurunan drastis angka perolehan pasangan nomor 3, sehingga yang unggul pasangan nomor 2," sambungnya.

OC Kaligis mengaku mendapati dugaan kecurangan itu pihaknya lantas melayangkan laporan ke Bawasalu Kabupaten Enim dengan teregister Laporan Nomor 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024.

Pihaknya pun mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Enim melalui surat No. 1004/OCK.XII/2024 agar laporan yang dibuatnya dapat ditindaklanjuti.

"Bahwa telah terjadi manipulasi data golongan putih (Golput) dalam hasil rekapitulasi yang ada di Forkopimda dan hal ini diperkuat dengan hasil rekapitulasi versi akhir maupun dengan catatan Bawaslu. Dalam dokumen yang diterima oleh pemohon data Bawaslu sendiri mencatat perbedaan jumlah golput yang berbeda dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda," ungkapnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:47
03:07
04:32
14:27
05:45
07:45
Viral