- Antara
Tubagus Chaeri Wardana Kembali Mangkir dari Panggilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sport Center
Rangga menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi tersebut juga terkait dengan pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kejati Banten memastikan penyidikan kasus-kasus bukan karena tekanan publik yang sering berdemonstrasi, melainkan berdasarkan alat bukti yang ada.
"Bukan karena mereka ngedemo terus kami jadi gegabah menetapkan tersangka, tentu tidak. Dalam penetapan tersangka, membutuhkan dua alat bukti minimal," ujar Rangga.
Dalam kesempatan yang lain pada agenda pengesahan postur APBD 2025 Banten pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis (28/11), Fahmi Hakim enggan memberikan komentarnya mengenai pemeriksaan oleh Kejati Banten.(ant/ree)