Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Taat Hukum Soal OTT KPK
Senin, 25 November 2024 - 17:02 WIB
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.(ant)