Situasi saat penggeledahan ruko yang berlokasi di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (1/11)..
Sumber :
  • Antara

Bertambah! Polda Metro Jaya Tetapkan 14 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komdigi

Sabtu, 2 November 2024 - 10:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira kepada wartawan, Sabtu (2/11).

Lebih lanjut, Wira menuturkan, tiga orang yang baru ditetapkan tersangka itu merupakan sipil. Namun, ia belum menjelaskan secara detail mengenai identitas ketiganya.

“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” jelasnya.

Sementara itu, Wira menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan termasuk menyita aset milik para tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka. Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim jajaran Polda Metro Jaya menangkap 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI yang diduga terlibat dalam kasus judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan,  sebelas orang yang diamankan diantaranya pegawai hingga staf ahli Kemenkomdigi RI.

“Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemenkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (1/11).

Lebih lanjut, Ade Ary menerangkan bahwa 11 orang tersebut diantaranya awalnya bertugas memblokir situs judi online, namun disalahgunakan.

“Mereka bikin kantor sendiri mensortir web-web judi,” tegas Ade Ary.

Para terduga pelaku membuat kantor sendiri di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan melakukan sortir web judi online. 

Namun, ketika mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, para tersangka menyalahgunakan wewenangnya. 

“Para tersangka menyewa dan mencari kantor sendiri sebagai kantor satelit,” jelasnya.

“Mereka bikin kantor sendiri mensortir web-web judi,” tambah Ade Ary. 

Sementara itu, Ade Ary mengatakan, sebanyak sebelas orang yang diamankan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. (ars/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral