Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

MPR Harap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejagung Dapat Hukuman Setimpal

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Tiga hakim itu diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera.

“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap," kata Eddy, Kamis (24/10/2024).

Eddy mengatakan dari awal dirinya sudah melihat adanya keganjilan atas vonis bebas Ronald Tannur.

Padahal, dilihat dari rekaman audio visual yang dijadikan bukti ke pengadilan, Ronald terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga akhirnya korban meninggal.

“Bahkan saat itu bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum PAN ini berharap ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur yang sudah ditetapkan tersangka mendapat hukuman yang setimpal.

“Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelas Eddy.

Eddy meyakini hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarnya.

Diketahui, tiga hakim yang ditangkap yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Kejagung juga menetapkan pengacara sebagai tersangka yakni Lisa Rachmat (LR). (saa/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral