- istimewa - Antara
Asisten Sandra Dewi Ungkap Dana Rp894 Juta Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis
Jakarta, tvOnenews.com - Asisten pribadi artis Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, mengungkapkan bahwa dirinya menampung dana sebesar Rp894 juta di rekening atas nama dirinya.
Dana tersebut berasal dari Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, yang saat ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait timah.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis lalu, Ratih menjelaskan bahwa meski dana tersebut dikelola olehnya, seluruhnya tetap dikendalikan oleh Sandra.
"Dana tersebut berasal dari Bu Sandra dan Pak Harvey. Saya memang punya akses ke rekeningnya, tetapi semuanya atas instruksi Bu Sandra," ujar Ratih.
Selanjutnya, ketika Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus timah, Sandra langsung menarik seluruh dana dari rekening tersebut.
Sandra Dewi, yang juga hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa penarikan dana tersebut dilakukan untuk keperluan pembayaran sekolah anak mereka yang akan masuk SD, serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari, mengingat semua rekening keluarga mereka disita.
"Kami benar-benar tidak punya uang. Kami butuh untuk bertahan hidup, makan, dan merawat anak-anak kami. Jadi, uang di rekening Ratih saya pakai untuk kebutuhan tersebut," jelas Sandra.
Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di IUP PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022 ini melibatkan Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Selain itu, Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, juga didakwa.
Dalam kasus ini, Harvey diduga menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun.
Kasus ini sendiri dituding merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Selain korupsi, Harvey dan Suparta juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan terancam pidana berat sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, meskipun Reza Andriansyah tidak menerima aliran dana, ia tetap didakwa karena dianggap mengetahui dan menyetujui tindakan korupsi tersebut. (aag)