Gedung Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Tak Terima Dipecat, Tia Rahmania Bakal Gugat Beberapa Kader PDIP ke Bareskrim Polri

Kamis, 26 September 2024 - 22:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tia Rahmania tidak terima namanya dicoret dari calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 lantaran dipecat Mahkamah Partai PDIP dari keanggotaan partai.

Atas hal tersebut, Jupryanto Purba selaku kuasa hukum Tia mengatakan kliennya akan melaporkan anggota Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya ke Bareskrim Polri atas perbuatan tidak menyenangkan. Mereka semua adalah kader PDIP.

“Saya akan melaporkan Hasbi kepada Bareskrim terkait adanya pernyataan yang tidak benar yang diberikan oleh Hasbi karena Ibu Tia tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk pemindahan surat suara Hasbi,” kata Jupryanto saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

“Anggota Mahkamah Partai dan Bonnie,” tambah dia menyebutkan pihak tergugat.

Diketahui, Bonnie merupakan kader yang ditunjuk oleh PDIP untuk menggantikan Tia dilantik sebagai calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Jupryanto menjelaskan pernyataan Hasbi yang menyebut Tia melakukan penggelembungan suara di Pileg 2024 tidam benar.

“Itu tidak benar itu, keputusan Mahkamah Partai menyatakan Ibu Tia melakukan penggelembungan suara keputusan yang menyesatkan karena dibuat berdasarkan perhitungan yang dibuat internal PDIP,” jelasnya.

Dia menyebut Tia dianggap mengambil suara Hasbi sebanyak 251 suara. Padahal, kesalahan penghitungan suara tersebut sudah dilakukan perubahan saat rapat pleno.

“Ibu Tia dianggap mengambil suara Hasbi 251 suara. Padahal pada saat rapat pleno telah dilakukan perubahan untuk dikembalikan suara 251 kepada Hasbi sesuai dengan Berita Acara KPU tingkat kecamatan,” jelas Jupryanto.

“Dan untuk perhitungan calon anggota DPR oleh KPU RI tidak dijadikan untuk pertambahan suara Ibu Tia,” tambah dia.

Atas hal tersebut, pihaknya menilai putusan Mahkamah Partai PDIP sudah direncanakan untuk menggagalkan Tia dilantik sebagai anggota DPR RI.

“Jadi menurut saya selaku kuasa hukum Ibu Tia putusan Mahkamah Partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan Ibu Tia sebagai anggota DPR RI untuk tahun 2024,” tandas Jupryanto. (saa/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:36
01:07
02:33
00:50
03:23
06:45
Viral