PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka memperingati HUT Kota Jakarta Ke 497, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Pemprov DKI Jakarta Pastikan 7 Pegawai Rusunawa Marunda Diproses Hukum Akibat Lakukan Penjarahan

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, bahwa 7 pegawai Rusunawa Marunda yang terlibat penjarahan akan diproses hukum

"Semua yang terlibat kita lakukan proses secara mekanisme dan aturan hukum yang ada," katanya Minggu (23/6/2024). 

Sebelumnya, Heru juga telah berkoordinasi dengan Asisten Pembangunan (Asbang) DKI Jakarta dan aparat kepolisian untuk mengusut kasus penjarahan Rusunawa tersebut. 

"Ya penjarahan. Pak Asbang sudah koordinasi dengan Polres, dengan Polsek setempat, ya harus ditindak. Itu kan sudah melanggar hukum. Ada beberapa yang sudah mau diproses," ujar dia di Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Sebagaimana diketahui, penjarahan dilakukan di 500 unit kluster C Rusunawa Marunda. 

Saat ditanya apakah pihak Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran terhadap unit di kluster C, Heru mengatakan tidak perlu.

"Enggak, enggak ada (pembongkaran). Pelakunya kita tangkap saja," ucap dia.

Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, Affan Setiawan menyebut pihaknya sudah memberhentikan tujuh oknum itu.

Pihak pengelola Rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan tujuh pegawai non ASN," ucap Affan.

Affan tak merinci peran dari tujuh oknum tersebut dalam aksi penjarahan ini. 

Namun, ia mengungkap pihak pengelola Rusun kesulitan mengawasi seluruh fasilitas karena kekurangan petugas dan luas bangunan.

"Pihak pengelola sudah berupaya maksimal melakukan antisipasi pengamanan aset. Namun mengingat luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, maka terjadi adanya kekurangan-kekurangan," jelas dia. (aha/muu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral