Ria Ricis.
Sumber :
  • Instagram Ria Ricis

Kasus Ria Ricis, Polisi: Tersangka Minta Ditransfer Rp300 Juta ke Rekening Seseorang

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebut tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening yang ternyata diketahui milik orang lain yang dipinjam.

"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (12/6/2024).

Ade mengatakan hasil penyidikan terhadap nama Jacky tersebut diduga merupakan teman tersangka.

"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,” ungkapnya.

Dia juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan terhadap seorang bernama Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Sejauh mana keterlibatan saudara Jacky dalam kasus ini, " katanya.

Sebelumnya, tersangka AP telah ditangkap pada Senin (10/6/2024) pukul 01.20 WIB dini hari. 

Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah motif ekonomi dengan modus operandi yang digunakan adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," terang Ade. 

Ade menyebutkan publik figur bernama asli Ria Yunita tidak memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," pungkasnya. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral