Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
Sumber :
  • ANTARA

Ormas Keagamaan Bisa Urus Tambang, Menteri LHK Siti Nurbaya Jelaskan Siasat Pemerintah Sesuai UUD 1945 soal Ruang Produktivitas

Senin, 3 Juni 2024 - 18:08 WIB

Aturan tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024, yang berisi mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83a PP nomor 25 tahun 2024.

Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus. (lgn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral