Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

SYL Pakai Uang Hasil Patungan Anak Buah, Rp600 Juta Buat ke Brasil dan Rp200 Juta ke AS, Saksi: Saya Tidak Tahu Kegiatannya Apa

Kamis, 9 Mei 2024 - 06:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memakai uang hasil patungan anak buahnya untuk bepergian ke luar negeri. Adapun negara yang dituju, yakni Brasil dan AS.

Hal ini diungkapkan oleh saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto di persidangan pada Rabu (8/5/2024). 

Adapun biaya yang SYL bebankan ke anak buahnya, yakni mencapai Rp800 juta. 

Hermanto mengatakan kebutuhan tersebut meliputi sebanyak Rp600 juta untuk keperluan SYL dan keluarganya saat pergi ke Brasil dan Rp200 juta untuk kebutuhan di Amerika Serikat (AS).

"Kebutuhan itu dimintakan ke PSP. Tapi ada ke Direktorat lain juga sepengetahuan saya. Namun, saya tidak tahu jumlahnya," kata Hermanto. 

Hermanto menyebut seluruh pejabat hingga pegawai melakukan patungan dengan membagi rata uang yang diminta agar tidak ada yang lebih besar maupun lebih kecil untuk memenuhi kebutuhan SYL di luar negeri. 

Permintaan kebutuhan SYL di Brasil maupun AS tersebut diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono melalui Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil. Lalu, barulah kepada dirinya.

"Namun, kadang-kadang Pak Sekjen juga langsung ke saya telepon minta juga. Biasanya begitu mekanismenya," ungkap dia.

Hermanto mengaku tidak mengetahui dengan jelas kegiatan yang dilakukan SYL beserta keluarga di Brasil maupun AS.

"Hanya menyebut saja untuk kegiatan Pak Menteri dan rombongan ke sana. Saya tidak tahu persis," terang Hermanto.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral