- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
KPK Jadwalkan Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Jabatan
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada Rabu (8/5/2024).
Selain Indra, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI termasuk ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Selasa (30/4/2024).
Penggeledahan juga dilakukan pada Senin (29/4/2024) di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yakni Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran.
Keempat wilayah itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan, yakni berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.
KPK telah menetapkan lebih dari dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR. Namun, hingga saat ini belum dijelaskan secara rinci kepada publik.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. (hmd/nsi)